JAKARTA, kalimantanprime.com - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Mulyono diduga menerima uang sebesar Rp800 juta. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta di antaranya dipakai untuk membayar down payment (DP) rumah.
“MLY menerima Rp800 juta dan sebesar Rp300 juta digunakan untuk pembayaran DP rumah,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurut Asep, sisa uang sebesar Rp500 juta tidak berada di tangan Mulyono, melainkan masih disimpan oleh orang kepercayaannya.
KPK mengungkapkan, dana tersebut diduga berasal dari Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor (VNZ). Uang itu diduga diberikan setelah Mulyono mengabulkan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan tersebut dengan nilai mencapai Rp48,3 miliar.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mulyono yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pihak swasta yang diduga terkait dengan proses pengajuan restitusi PPN di sektor perkebunan.
Pada keesokan harinya, 5 Februari 2026, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. (Tim)
