Breaking News
Loading...

Kasus Pagar Roboh Dinas Kesehatan SP3

Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin. Hal tersebut karena alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum mencukupi. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto SH MH, di sela kegiatan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejari Banjarmasin, Kamis (12/2/2026) 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya menghentikan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin. Hal tersebut karena alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai belum mencukupi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Banjarmasin, Eko Riendra Wiranto SH MH, di sela kegiatan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Kejari Banjarmasin, Kamis (12/2/2026).

“Memang kasus itu kita hentikan karena tidak memenuhi alat bukti, karena bukti yang kita miliki belum mencukupi,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan penghentian perkara diambil demi memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini dokumen dan pemaparan alat bukti yang diperoleh penyidik belum cukup untuk melanjutkan proses hukum.

“Selama ini dari hasil dokumen dan pemaparan alat bukti yang kita dapatkan memang belum mencukupi. Namun tidak menutup kemungkinan perkara ini dibuka kembali apabila nanti ditemukan informasi atau bukti baru,” katanya.

Sebelumnya, proyek pembangunan pagar Kantor Instalasi Farmasi Dinkes Banjarmasin yang berada di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, sempat menjadi sorotan setelah pagar beton yang dibangun pada 2022 itu ambruk.

Dari hasil penelusuran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banjarmasin, proyek pembangunan pagar tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Banjarmasin dengan nilai pagu sekitar Rp1,2 miliar lebih dan dikerjakan oleh CV Mitra Perkasa.

Kondisi pagar sempat memprihatinkan. Beberapa bagian beton terlihat rata dengan tanah, sebagian lainnya condong dan harus ditahan menggunakan kayu galam serta diikat kabel seling agar tidak ikut roboh.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2023. Setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Kejari Banjarmasin, pagar diketahui dalam kondisi miring dan pada pengecekan berikutnya di November 2023 dilaporkan telah roboh.

Proses penyelidikan yang berjalan selama beberapa bulan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada awal Januari, menyusul dugaan adanya penyimpangan terkait spesifikasi dan volume pekerjaan. 

Sejumlah saksi dari pihak kontraktor maupun Dinas Kesehatan telah dimintai keterangan dan penyidik juga sempat berkoordinasi dengan ahli.

Namun, setelah melalui proses pengumpulan alat bukti, Kejari Banjarmasin akhirnya memutuskan menghentikan perkara tersebut karena belum terpenuhinya unsur pembuktian.(Tjg) 

Lebih baru Lebih lama