Petugas Polsek Sungai Loban mengamankan sejumlah pihak dalam operasi cipta kondisi di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, menjelang Ramadan 2026. Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan alat kontrasepsi serta melakukan pendataan di Mapolsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut. |
TANAH BUMBU, kalimantanprime.com – Menjelang bulan suci Ramadan 2026, jajaran Polsek Sungai Loban menggelar operasi cipta kondisi dan mengungkap dugaan praktik prostitusi di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Kegiatan tersebut dipimpin Bripka Saleh bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Loban, menyusul adanya pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di salah satu warung di wilayah tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga perempuan berinisial M.A (36), D (49), dan K (46) yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain itu, turut diamankan seorang laki-laki berinisial R (49) yang diduga sebagai pengguna jasa, serta F.A (44) selaku pemilik bangunan atau warung yang diduga menyediakan tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana penyediaan sarana atau fasilitas untuk perbuatan cabul.
Dari keterangan yang dihimpun, praktik tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun. Pemilik bangunan disebut mengetahui aktivitas tersebut dan tetap menyewakan tempat dengan tarif Rp1.000.000 per bulan.
Adapun tarif yang ditetapkan para PSK berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per pelanggan. Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi, baik dengan sistem pembayaran sebelum maupun sesudah layanan.
Sasaran pengguna jasa disebut berasal dari kalangan sopir tangki, pekerja bangunan hingga warga sekitar. Bangunan diketahui telah disekat, dan masing-masing warung memiliki dua kamar.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian dalam perempuan, satu BH, lima bungkus alat kontrasepsi merek Sutra warna merah, serta uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi.
Para perempuan yang diamankan diketahui berasal dari luar Kalimantan Selatan dan berdomisili sementara di lokasi tersebut. Berdasarkan pendataan awal, sebagian besar mengaku bekerja karena faktor ekonomi dan kebutuhan keluarga.
Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolsek Sungai Loban untuk pendataan dan proses lebih lanjut. Polisi juga melakukan langkah problem solving dengan menghadirkan kepala desa dan ketua RT setempat, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity Tokan, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum maupun norma sosial,” tegasnya.
Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah Sungai Loban tetap aman dan nyaman,” pungkas Kapolsek.(San)
