Breaking News
Loading...

DPRD Tala Gelar RDPU Soal Dugaan Tumpang Tindih HGU PTPN IV

DPRD Tanah Laut menggelar RDPU untuk menindaklanjuti aspirasi warga Desa Panggung Baru soal dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari dengan lahan milik masyarakat. (Foto: Ist) 

PELAIHARI, kalimantanprime.com
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), guna menindaklanjuti aspirasi warga Desa Panggung Baru terkait dugaan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari dengan lahan milik masyarakat.

RDPU di ruang rapat paripurna DPRD Tala itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra. Forum tersebut dihadiri sejumlah instansi lintas sektor untuk memastikan kejelasan status lahan sekaligus mencegah potensi konflik berkepanjangan.

Sejumlah pihak yang diundang antara lain manajemen PTPN IV Regional V Kebun Pelaihari, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Laut, Dinas Pertanian, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan), DPMPTSP, Camat Pelaihari, Kepala Desa Panggung Baru, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), serta Dinas PUPR bidang tata ruang. RDPU juga mendapat pengamanan dari Polres Tala.

Selain unsur pemerintah dan BUMN, sekitar 20 perwakilan warga Desa Panggung Baru hadir untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Warga meminta kejelasan terkait pemasangan patok dan plang larangan oleh pihak PTPN di area perbatasan HGU dengan lahan masyarakat seluas kurang lebih 17 hektare.

Lahan tersebut diklaim warga memiliki dasar kepemilikan berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu surat sporadik. Berdasarkan hasil pembahasan RDPU, disepakati bahwa tidak terdapat tumpang tindih kepemilikan, sehingga status lahan dinyatakan clear. Kesimpulan itu didasarkan pada data dukung serta berita acara hasil pengecekan lapangan dan dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Selain persoalan HGU, warga juga mengadukan keberadaan lahan gembala yang secara turun-temurun digunakan masyarakat, namun saat ini telah ditanami kelapa sawit oleh PTPN. “Lahan gembala yang dipersoalkan diperkirakan seluas 15 hektare,” ujar Yoga, Jumat (23/1/2026).

Menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Tanah Laut bersama BPN dan instansi teknis terkait akan menjadwalkan peninjauan lapangan. Pengecekan akan difokuskan pada pengambilan titik koordinat guna memastikan apakah objek dan subjek lahan gembala berada di dalam atau di luar HGU PTPN IV Kebun Pelaihari.

Yoga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan agraria secara terbuka dan berbasis data. DPRD juga berharap ke depan terbangun pola pembinaan serta kerja sama antara PTPN, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat setempat.

Selain penyelesaian sengketa lahan, diharapkan ada bentuk kerja sama yang dapat mengakomodasi kelompok masyarakat Desa Panggung Baru dan wilayah sekitar HGU, seperti pengembangan ternak terintegrasi,” tutupnya. (Rilis) 

Lebih baru Lebih lama