Breaking News
Loading...

Cekcok Jaga Parkir Berujung Maut di Pasar Wadai, Satu Pelaku Diamankan

Perselisihan antarjuru parkir di kawasan Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, berakhir tragis. Seorang pria berinisial R (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menusuk rekan seprofesinya hingga meninggal dunia.

BANJARMASIN, kalimantanprime.com 
– Perselisihan antarjuru parkir di kawasan Pasar Wadai, Jalan Pasar Lama, berakhir tragis. Seorang pria berinisial R (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menusuk rekan seprofesinya hingga meninggal dunia.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 19.00 Wita di parkiran Pasar Wadai, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, mengungkapkan bahwa korban dan terduga pelaku sama-sama bekerja sebagai penjaga parkir di lokasi tersebut.

“Insiden bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku saat keduanya sedang bertugas. Pertengkaran itu terjadi secara tiba-tiba,” ujar Ipda Raihan Fakhri, Senin (23/2).

Korban diketahui bernama Hendra Saputra (37), warga Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, cekcok yang terjadi diduga dipicu persoalan lahan parkir.

Saat emosi memuncak, pelaku disebut mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya. Dalam posisi saling berhadapan, pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke bagian punggung dan pinggang korban sebanyak empat kali.

“Aksi itu sempat dihentikan oleh saksi dan warga sekitar yang berada di lokasi,” jelas Ipda Raihan.

Korban yang mengalami luka tusuk serius langsung dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis dan sempat menjalani operasi di RS Ulin Banjarmasin. Namun nyawanya tak tertolong. Pada Minggu (22/2) sekitar pukul 12.00 Wita, tim medis menyatakan korban meninggal dunia.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Dari tangan pelaku, diamankan satu bilah pisau tanpa gagang dan sarung, rompi jaga parkir yang terdapat bercak darah, serta hasil visum luka dan visum jenazah korban.

“Pelaku sudah kami tahan di Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat. (kyu)

Lebih baru Lebih lama