Breaking News
Loading...

Bapemperda DPRD Kotabaru Hadiri FGD, Bahas 5 Raperda Strategis Tahun 2026


KOTABARU
, kalimantanprime.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru, M. Lutfi Ali, S.Pd.I, bersama anggota Rahmad, S.Pd, M.H, menghadiri Forum Group Discussion (FGD) pembahasan lima rancangan awal peraturan daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif, Rabu (11/2/2026).

FGD ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi strategis daerah yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Adapun lima Raperda yang dibahas meliputi:

1. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. 

2. Kawasan tanpa rokok. 

3. Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD),

4. Desa wisata/kampung wisata, dan

5. Penanggulangan kemiskinan.

Ketua Bapemperda, M. Lutfi Ali, menyampaikan dukungannya terhadap percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut. Ia menegaskan, pembahasan ini selaras dengan rencana kerja DPRD, di mana pada Maret 2026 sejumlah Raperda sudah mulai disampaikan untuk dibahas lebih lanjut.

“Target kita, pada Oktober 2026 sebanyak 13 Raperda, baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD, sudah bisa diparipurnakan,” ujar Lutfi Ali.

Ia juga menekankan agar Raperda yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Lutfi mendorong seluruh SKPD pengusul agar mempercepat kajian akademik sehingga proses legislasi dapat berjalan optimal dan tepat waktu.

Selain itu, Lutfi Ali berharap agar setiap produk hukum daerah nantinya diikuti dengan sosialisasi yang masif, terutama terhadap peraturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup), sehingga dapat dipahami dan diterapkan secara efektif oleh masyarakat.

“Tidak kalah penting, sosialisasi juga perlu disampaikan kepada seluruh anggota DPRD agar implementasinya di lapangan berjalan searah,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Propemperda Tahun 2026, terdapat 16 Raperda yang akan dibahas, terdiri dari 8 Raperda usulan eksekutif, 5 Raperda inisiatif DPRD, serta 3 Raperda wajib, yaitu LKPj Tahun Anggaran 2025, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, dan RAPBD Tahun Anggaran 2027.

Melalui FGD ini, diharapkan seluruh Raperda yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru.(San) 

Lebih baru Lebih lama