
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/2/2026) pagi
KOTABARU, kalimantanprime.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran Nasional di Lapangan Apel Kantor Bupati Kotabaru, Rabu (18/2/2026) pagi. Apel dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru dan diikuti pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Kegiatan diawali dengan masuknya pimpinan apel ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Suasana khidmat terasa saat pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai bentuk penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, dan profesionalisme. Bertindak sebagai petugas upacara pada apel kali ini adalah jajaran Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.
Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Ramadan harus dimaknai sebagai momentum peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sekaligus peningkatan etos kerja dan kualitas pelayanan publik.
“Meski dalam suasana berpuasa, kinerja harus tetap terjaga, bahkan semakin meningkat. Awal tahun merupakan masa krusial dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Seluruh SKPD dan unit kerja agar tetap fokus menjalankan tugas sesuai rencana yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, triwulan pertama menjadi pondasi penting bagi keberhasilan program pembangunan daerah. Keterlambatan pada tahap awal dapat berdampak pada capaian kinerja secara keseluruhan hingga akhir tahun anggaran.
Selain menekankan disiplin dan percepatan realisasi program, Sekda juga menyampaikan penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran tentang Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Untuk SKPD dengan lima hari kerja, jam kerja diatur:
Senin–Kamis: 08.00–15.30 WITA
Jumat: 08.00–10.30 WITA
Sedangkan untuk SKPD dengan enam hari kerja:
Senin–Kamis: 08.00–14.30 WITA
Jumat: 08.00–11.00 WITA
Sabtu: 08.00–11.30 WITA
Ketentuan tersebut berlaku selama Ramadan dengan jumlah kumulatif minimal 32 jam 30 menit per minggu. Sekda menegaskan, kebijakan ini tidak boleh mengurangi target kinerja dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, menjelang Ramadan pemerintah daerah juga mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok. Melalui dinas terkait, Pemkab Kotabaru telah menggelar pasar murah guna menjaga stabilitas harga dan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pokok.
Apel Kesadaran Nasional ditutup dengan pesan agar seluruh ASN menjaga kesehatan, meningkatkan disiplin, serta tetap profesional dalam menjalankan tugas dan ibadah selama bulan suci Ramadan, sehingga pelayanan publik tetap optimal dan program pembangunan berjalan sesuai target.(San)