Breaking News
Loading...

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi ULM: Mantan Bripda Peragakan 18 Adegan, Korban Dicekik hingga Tewas

Tersangka MS memperagakan adegan mencekik korban ZD (20) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi ULM yang digelar Polresta Banjarmasin, Rabu (21/1). Rekonstruksi menghadirkan 18 adegan, termasuk cara pelaku menghabisi nyawa korban

BANJARMASIN, kalimantanprime.com 
– Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ZD (20), yang diduga dibunuh secara sadis oleh mantan anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial MS (20).

Rekonstruksi berlangsung di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (21/1), dengan menghadirkan langsung tersangka MS yang memperagakan 18 adegan pembunuhan, mulai dari pertemuan awal hingga jasad korban dibuang ke gorong-gorong di depan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin.

Sejumlah pihak turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, di antaranya penasihat hukum keluarga korban, perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menegaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari tahapan teknis penyidikan dan bentuk transparansi penegakan hukum dalam perkara pembunuhan yang dilakukan tersangka MS,” ujar Eru.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan secara detail kronologi kejadian. Pada adegan ke-6 hingga ke-8, tersangka menunjukkan cara menghabisi nyawa korban dengan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka kemudian membawa jasad ZD dan membuangnya ke gorong-gorong, upaya yang diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Eru menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam berkas perkara.

“Berita acara rekonstruksi hari ini akan kami lampirkan sebagai kelengkapan berkas dan selanjutnya diserahkan ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Saat ini, tersangka MS masih menjalani penahanan di Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kyu)

Lebih baru Lebih lama