
Pansus IV DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (7/1/2026). (Foto: DPRD Kalsel)
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (7/1/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, serta dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, dan tenaga ahli penyusun raperda.
Dalam rapat tersebut, Pansus IV bersama pihak terkait membahas sejumlah penyempurnaan materi raperda yang telah melalui tahapan revisi sebelumnya, termasuk hasil kunjungan studi banding ke beberapa daerah. Pembahasan difokuskan pada penguatan substansi agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan secara komprehensif.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menyampaikan bahwa Raperda Penyelenggaraan Kesehatan memiliki cakupan yang sangat luas karena mengatur sektor kesehatan di seluruh wilayah provinsi. Oleh sebab itu, penyusunannya memerlukan kehati-hatian, ketelitian, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, seiring banyaknya masukan dan hasil revisi, materi raperda kini semakin komprehensif. Namun demikian, Pansus IV menekankan pentingnya penyederhanaan redaksi dan tata naskah hukum agar pengaturannya bersifat umum dan tidak terlalu teknis.
“Tujuannya agar raperda ini memuat pengaturan yang bersifat global. Sementara ketentuan yang lebih teknis dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana,” ujar dr. Yadi.
Selain itu, Pansus IV juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan untuk melakukan sinkronisasi lebih lanjut terhadap seluruh muatan raperda. Sinkronisasi ini dinilai penting agar substansi yang diatur tetap relevan, sederhana, dan mampu mencakup seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan kesehatan.
Dinas Kesehatan diharapkan dapat berperan sebagai leading sector dengan dukungan tenaga ahli, serta berkoordinasi dengan Biro Hukum dalam penyusunan tata naskah hukum yang baik dan sesuai ketentuan.
Terkait target penyelesaian, dr. Yadi menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan sudah terdapat perkembangan terbaru hasil sinkronisasi bersama tenaga ahli dan Biro Hukum.
Pansus IV DPRD Kalsel berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar, sehingga Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat segera dirampungkan dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Selatan. (Ril)