Breaking News
Loading...

OJK Setujui Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Capai Rp400 Triliun

Kepala OJK Kalsel, Agus Maiyo

YOGYAKARTA
, kalimantanprime.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara prinsip telah memberikan persetujuan kepada Bank Kalsel untuk menjadi bank devisa pada akhir Desember 2025, setelah melalui proses penilaian selama kurang lebih satu tahun.

Dengan persetujuan tersebut, Bank Kalsel nantinya dapat melakukan berbagai kegiatan usaha dalam mata uang asing secara menyeluruh, mulai dari transfer ke luar negeri, jual beli valuta asing, inkaso, hingga fasilitas kredit ekspor-impor. Namun, seluruh layanan tersebut baru dapat dijalankan setelah bank daerah itu memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan regulator, di antaranya terkait modal inti, tingkat kesehatan bank, serta kesiapan operasional.

Hal ini tentu berbeda dengan bank non-devisa yang ruang lingkup layanannya masih terbatas pada transaksi domestik. Keberadaan bank devisa dinilai memiliki peran strategis dalam memfasilitasi transaksi internasional, mengelola peredaran devisa, melayani kebutuhan individu dan korporasi, serta turut menjaga stabilitas nilai tukar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, mengatakan pihaknya telah meminta Bank Kalsel untuk melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan dan memastikan kesiapan sebelum beroperasi penuh sebagai bank devisa.

“Persetujuan secara prinsip telah kami berikan, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi untuk dapat beroperasi secara penuh. Kami meminta Bank Kalsel untuk mempersiapkan dari sisi infrastruktur, SDM dan tata kelola, agar ketika ini dijalankan pelaksanaannya benar-benar sesuai dengan yang diharapkan. Bukan justru menimbulkan risiko-risiko baru yang pada akhirnya harus kembali kita hadapi,” ujar Agus Maiyo di sela kegiatan media update dan sosialisasi IASC serta Inovasi Keuangan Digital bersama insan pers se-Kalimantan di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Agus, OJK memberikan waktu antara tiga hingga enam bulan kepada Bank Kalsel untuk menyelesaikan seluruh tahapan persiapan dan pemenuhan persyaratan tersebut.

“Untuk skala yang besar, batas maksimalnya enam bulan, namun kami berharap Bank Kalsel dapat menyelesaikannya sebelum itu,” katanya.

Agus Maiyo menilai Bank Kalsel memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai bank devisa. Hal ini didukung oleh aktivitas ekonomi di Kalimantan Selatan yang cukup dinamis, terutama di sektor usaha dan industri.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, sudah ada beberapa potensi di Kalimantan Selatan, baik dari pengusaha maupun pelaku industri, yang siap melakukan kegiatan di bidang devisa dan menggunakan Bank Kalsel sebagai bank mitranya,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil kajian internal Bank Kalsel yang juga melibatkan konsultan, potensi nilai transaksi devisa yang dapat dikelola diperkirakan mencapai sekitar Rp400 triliun.

Selain itu, Agus Maiyo menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenko Marves, telah memperbarui regulasi terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

“Artinya, eksportir sumber daya alam wajib menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia. Setiap transaksi ekspor dalam bentuk devisa wajib dikelola sesuai ketentuan, yakni 100 persen dan ditahan selama tiga bulan,” jelasnya.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi Bank Kalsel untuk mengembangkan berbagai produk perbankan yang relevan. Selama masa penahanan devisa, eksportir dapat memanfaatkan produk pembiayaan, seperti pinjaman atau skema back to back loan, yang dijadikan dasar pemberian kredit.

“Pada intinya, potensi ini sangat besar dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Bank Kalsel, di samping tentu saja transaksi devisa lainnya yang bersifat reguler,” pungkas Agus Maiyo.(Zea) 

Lebih baru Lebih lama