Breaking News
Loading...

KLH Temukan Dugaan Pelanggaran, Lahan Adaro dan AGM Diduga Garap di Luar Izin

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan keterangan terkait temuan dugaan pelanggaran izin lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang dan sawit di Kalimantan Selatan. KLH kini mengaudit ratusan perusahaan yang diduga membuka lahan di luar konsesi dan memicu kerusakan lingkungan serta banjir.

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Operasi tambang dan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan kembali disorot. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan dugaan aktivitas perusahaan yang membuka lahan di luar wilayah konsesi hingga memicu kerusakan lingkungan dan memperparah bencana banjir.

Sejumlah perusahaan tambang skala besar, termasuk PT Adaro Indonesia dan Antang Gunung Meratus (AGM), diduga beroperasi atau membuka lahan melampaui batas izin lingkungan yang telah ditetapkan.

“Ini semua harus kita tertibkan karena banyak sekali perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan. Kita tidak ingin bencana besar banjir dan longsor seperti tahun 2021 lalu kembali terjadi di Kalsel, dimana korban jiwa lebih 20 orang serta dampak kerusakan infrastruktur dan ekonomi yang luar biasa,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq.

KLH saat ini melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) melakukan audit lingkungan terhadap 182 perusahaan tambang dan sawit yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana banjir di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan citra satelit, perusahaan-perusahaan tersebut diduga membuka lahan lebih luas dari perizinan lingkungan yang diberikan KLH.

“Data detailnya masih dilakukan verifikasi tim Gakkum, namun sementara yang lihat ada lebih 50 perusahaan yang terbukti melanggar. Diantaranya PT Adaro seluas 2500 hektare dan AGM lebih dari 230 hektare,” kata Hanif.

Audit lingkungan difokuskan pada empat catchment area yang menjadi wilayah terdampak banjir besar, yakni Kabupaten Balangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar.

Audit akan lingkungan dilakukan hingga beberapa pekan ke depan. Hanif menegaskan, perusahaan yang terbukti beroperasi atau membuka lahan di luar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif, penyegelan, hingga penutupan.(Tim) 

Lebih baru Lebih lama