Breaking News
Loading...

Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Sekda Jalani Sidang Perdana

Sutikno mantan sekretaris daerah Sekda kabupaten Balangan harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 28 Januari 2026. 

BANJARMASIN
kalimantanprime.com -  Sutikno mantan sekretaris daerah Sekda kabupaten Balangan harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 28 Januari 2026. 

Dalam perkara ini ia didakwa telah ikut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.

Kasus ini sendiri bermula saat pencairan dana hibah pada bulan Oktober 2023 silam untuk Majelis Ta'Lim. 

Dimana dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah daerah atau NPHD yang ditanda tangani oleh mantan Sekda Balangan Sutikno Bersama pengurus Yayasan diwakili Mustafa Al Hamid.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum dari Kejari Balangan menyebut kalau pencairan dana hibah dari pemkab Balangan dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga menyeret Sutikno selaku Sekda pada waktu itu.

Dikatakan pula dalam dakwaan, kalau Sutikno mengarahkan Kabag kesra Hilmie Arifin untuk membantu proses pencairan dana hibah dengan memberikan contoh proposal ke Majelis Ta’lim Al-Hamid.

 Dalam kasus ini ketua Majelis Ta'lim Mustafa Al Hamid sudah diputus bersalah oleh hakim Tipikor Banjarmasin Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satrianto SH, Sutikno dodakwa dengan pasal berlapis. 

Yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara dakwaan subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf a atau c serta Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan dari jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa Fuad SH MH menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun akan melakukan pembelaan pada sidang pembuktian.

“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap pembuktian,” ujarnya seusai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.(Tjg) 

Lebih baru Lebih lama