
Petugas kepolisian menunjukkan motor dan tempat kejadian kecelakaan. (Foto: kalimantanprime.com)
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Insiden kecelakaan lalu lintas yang merenggut dua korban jiwa kembali terjadi di Jalan Lingkar Dalam Selatan (Jalan Ibnu Sina), Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (15/1/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan dua sepeda motor, masing-masing Honda Vario dan Honda Beat. Akibat benturan keras, dua remaja dinyatakan meninggal dunia, sementara satu orang lainnya mengalami luka-luka. Ketiga korban diketahui berinisial AKB (24), AB (15), dan NHT (15).
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana melalui Kanit Gakkum Ipda Donny menjelaskan, kecelakaan bermula ketika NHT melaju dari arah Jalan Lingkar Dalam Selatan menuju Jalan Ibnu Sina dengan kecepatan sedang.
“Dari arah berlawanan, sepeda motor yang dikendarai AKB dengan penumpang AB melaju dengan kecepatan tinggi. Kendaraan tersebut oleng ke jalur lawan dan menabrak pengendara NHT,” jelas Donny, Jumat (16/1/2026).
Benturan tersebut menyebabkan NHT mengalami luka di bagian pipi kiri dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Sementara itu, AKB menderita sejumlah luka serius, di antaranya robekan di pelipis kanan, luka robek di kaki kiri, lecet di paha kanan, serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga. Penumpang AB dilaporkan mengalami nyeri di bagian kepala.
Ketiga korban segera dievakuasi oleh relawan emergency ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sesampainya di rumah sakit, NHT dinyatakan meninggal dunia.
“AKB sempat mendapat perawatan intensif sekitar lima jam, tetapi nyawanya tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia. Sedangkan AB masih menjalani perawatan,” ungkap Donny.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan tersebut. Berdasarkan informasi awal, terdapat dugaan kuat bahwa para pengendara terlibat dalam aksi balap liar.
“Ada indikasi ke arah balapan liar, namun masih kami dalami,” tambahnya.
Ipda Donny juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.
“Jika tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya anak-anak tidak keluar rumah, apalagi mengendarai sepeda motor. Hal ini demi keselamatan mereka sendiri,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor karena harus memenuhi persyaratan seperti memiliki SIM, kelengkapan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. (Tim)