
Bupati Kotabaru menandatangani Nota Kesepakatan (NK) kerja sama dengan Ombudsman RI sebagai komitmen memperkuat pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
JAKARTA, kalimantanprime.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (NK) bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penandatanganan berlangsung di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, yang mewakili pemerintah daerah.
Nota kesepakatan tersebut kemudian diserahkan Sekda Kotabaru kepada Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, S.Sos, untuk ditandatangani pada Rabu (28/1/2026). Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam membenahi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” tegasnya.
Menurut Bupati, sinergi dengan Ombudsman RI sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Nota kesepakatan tersebut menitikberatkan pada empat fokus utama peningkatan pelayanan publik, yakni peningkatan standar dan kualitas layanan, pencegahan maladministrasi, penguatan sistem pengawasan dan pengaduan, serta peningkatan kapasitas aparatur.
Pada aspek peningkatan standar layanan, Pemkab Kotabaru mendorong modernisasi proses administrasi guna meminimalisir birokrasi yang berbelit. Sementara dalam upaya pencegahan maladministrasi, Pemkab bersama Ombudsman mengembangkan Program Desa Anti-Maladministrasi yang hingga Juni 2025 telah mencakup 18 desa. Bahkan, seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara telah ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah tersebut.
Fokus ketiga diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk optimalisasi pemanfaatan sistem SP4N-Lapor. Sedangkan pada aspek peningkatan kapasitas aparatur, Pemkab Kotabaru akan menggencarkan bimbingan teknis, pelatihan pegawai, serta transformasi digital melalui penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi.
Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.
“Kami siap berkolaborasi dengan Ombudsman RI untuk memajukan Kotabaru melalui peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kerja sama dengan Ombudsman Kalimantan Selatan telah berjalan sejak 2023, mencakup penguatan desa anti-maladministrasi, reformasi birokrasi, pelantikan pejabat fungsional, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara.
Selain itu, Pemkab Kotabaru saat ini tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 sebagai dasar perumusan arah pembangunan 2025–2029. Evaluasi tersebut menjadi momentum penting untuk mengintegrasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RPJMD baru.
Dengan sinergi yang semakin kuat bersama Ombudsman RI, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan prima. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi demi kesejahteraan masyarakat Kotabaru.(San)