Breaking News
Loading...

UMP Kalimantan Selatan 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,7 Juta

Gubenur Kalsel H Muhidin. (Foto: Ist) 

BANJARBARU
, kalimantanprime.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,54 persen. Dengan kebijakan tersebut, UMP Kalsel 2026 ditetapkan menjadi Rp3.725.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp3.496.194 pada tahun 2025.

Penetapan besaran upah minimum tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin yang ditandatangani pada 23 Desember 2025. Kebijakan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di Banjarbaru, Rabu (24/12/2025).

Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa penyesuaian UMP dilakukan berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

“Keputusan ini diambil melalui musyawarah dan mufakat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Muhidin.

Selain menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Kalsel juga mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk enam sektor strategis. Sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) tercatat sebagai sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan.

Kemudian disusul sektor pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik sebesar Rp3.759.000. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit serta industri crude palm oil (CPO) masing-masing ditetapkan sebesar Rp3.730.000 per bulan.

Sementara itu, sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta industri kayu lapis ditetapkan dengan besaran upah yang sama, yakni Rp3.728.000 per bulan.

Muhidin menegaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah sesuai peraturan.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan dan tidak membayar upah di bawah standar tersebut. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dan UMSP pun dilarang menurunkan besaran gaji pekerjanya.

“Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan,” katanya.

Keputusan Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi daerah. (Tim)

Lebih baru Lebih lama