BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan berupa budidaya pisang varietas Cavendish di sembilan desa Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Tahun Anggaran 2022, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang perdana digelar pada Selasa (16/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol, S.H. dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy, S.H., M.H., didampingi dua hakim anggota. Terdakwa Taufiqur Rahman hadir sendiri di ruang sidang mengenakan baju koko putih dan kopiah senada, tanpa didampingi penasihat hukum.
Saat ditanya majelis hakim, terdakwa menyatakan telah menunjuk penasihat hukum, namun yang bersangkutan belum dapat hadir dan direncanakan akan mengikuti persidangan pada agenda berikutnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, masing-masing sebagai dakwaan primer dan subsider.
Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menegaskan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp441 juta, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan.
Jaksa menguraikan, perkara ini bermula pada awal tahun 2022 ketika terdakwa bersama Eko Sunarko—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—memperkenalkan program budidaya pisang Cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan.
Program tersebut kemudian disosialisasikan hingga dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Selanjutnya, sembilan desa menyepakati kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture, sebuah perusahaan yang didirikan pada September 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, JPU menilai terdakwa berperan aktif dalam pengaturan kerja sama, pengelolaan dana, serta realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Jaksa juga mengungkap, kerja sama yang seharusnya melibatkan sembilan desa dengan kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa, faktanya hanya terealisasi di tiga lokasi penanaman, yakni dua lokasi di Desa Bulayak dan satu lokasi di Desa Murung B.
Total lahan yang digunakan sekitar 4,5 hektare dan telah siap tanam, sehingga biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dinilai tidak pernah dikeluarkan.
Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian jumlah bibit pisang. Berdasarkan RAB, setiap desa seharusnya menerima 780 pohon atau total 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meskipun resi pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit pisang Cavendish tiba pada November 2022.
Jaksa juga menyoroti sejumlah item pekerjaan lain, seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, serta perawatan tanaman yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun realisasi anggaran.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Januari 2026 dengan agenda tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan, apabila mengajukan eksepsi.(Tjg)
