Breaking News
Loading...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Ombudsman RI, Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan nota kesepakatan dan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Manuntung, Selasa (16/12/2025).

KOTABARU
, kalimantanprime.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan nota kesepakatan dan kerja sama antara Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, yang digelar di Ruang Rapat Manuntung, Selasa (16/12/2025).

Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., dan dihadiri oleh Inspektur Daerah, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta para kepala bagian di lingkup Pemkab Kotabaru.

Pembahasan ini merupakan pembaruan sekaligus perpanjangan kesepakatan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya, dengan penekanan utama pada penguatan sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Asisten I Setda Kotabaru menjelaskan, salah satu poin penting yang diperkuat dalam nota kesepakatan terbaru ini adalah peran Ombudsman RI dalam melakukan penilaian dan pembinaan terhadap kinerja pelayanan publik pemerintah daerah.

“Ombudsman akan memotret kinerja layanan publik pemerintah daerah. Hasilnya nanti berupa semacam opini atau penilaian terhadap kualitas layanan publik yang kita laksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ombudsman RI juga menawarkan sejumlah rencana kerja strategis yang akan disesuaikan dengan target masing-masing SKPD di Kabupaten Kotabaru. Rencana kerja tersebut nantinya menjadi indikator penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh SKPD dan Pemkab Kotabaru secara keseluruhan.

Dalam upaya menekan risiko maladministrasi, Pemkab Kotabaru saat ini telah menunjuk satu desa di setiap kecamatan sebagai percontohan program pencegahan maladministrasi. Ke depan, cakupan program ini akan diperluas hingga ke tingkat kelurahan dan kecamatan.

“Mereka menargetkan program ini berjalan dari tahun 2026 hingga 2030. Kami juga akan menyusun target secara bertahap, mulai dari jumlah desa dan kecamatan pada 2026, lalu berlanjut hingga 2030,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Kotabaru berharap kualitas pelayanan publik semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(San) 

Lebih baru Lebih lama