BANJARBARU, kalimantanprime.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan penggeledahan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang menjadi mitra BKSDA Kalimantan Selatan.
Penggeledahan dilaksanakan di Kantor BKSDA Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. C6, Banjarbaru. Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan perwakilan instansi terkait.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan kelancaran serta ketertiban pelaksanaan tindakan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen, data, serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembuktian perkara. Barang bukti yang diamankan termasuk data elektronik guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun. Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Kejati Kalsel dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara dan dana kerja sama, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan bagi masyarakat. (Tjg)
