BANJARMASIN, kalimantanprime.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, serta senjata tajam yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025).
Pemusnahan barang bukti perkara periode Agustus hingga Desember 2025 tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Banjarmasin, kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Harisha Cahyo Wibowo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 257 perkara.
“Total taksiran nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp722.745.000, terhitung sejak Agustus sampai Desember 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya seperti telepon genggam, timbangan, senjata tajam, serta senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat gerinda dan palu.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, sekaligus memastikan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejari Banjarmasin berkomitmen melaksanakan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegasnya.(Rilis)
