BALANGAN, kalimantanprime.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan, resmi menetapkan Anggota DPRD Kabupaten Balangan, RD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Pokok Pikiran (Pokir) pembangunan Gedung Olahraga/Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Penetapan tersangka RD disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Nur Rachmansyah, didampingi Kasi Intel Kejari Balangan, A. Fadhilah, pada Kamis (04/11) di Kantor Kejari Balangan.
Peran Sentral RD dalam Proyek
Menurut Kasipidsus, penetapan RD merupakan hasil pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni U.B.
“Tersangka RD, anggota legislatif periode 2019–2024, memiliki peran sentral. Ia pertama kali mengajukan usulan pembangunan lapangan futsal tahap I pada 2020,” jelas Nur Rachmansyah.
Tindakan paling krusial RD, lanjutnya, adalah menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan pembangunan proyek di atas tanah milik pribadinya. Selain itu, RD juga diduga menunjuk pihak penyedia jasa pembangunan, yang kemudian disetujui oleh dinas terkait.
Kerugian Negara Rp694 Juta
Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp694.225.908.
“Tindakan RD sebagai penyelenggara negara jelas bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawasi pelaksanaan anggaran,” tegas Nur Rachmansyah.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat.
Untuk kepentingan penyidikan, RD langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai.
Tim penyidik masih akan mengembangkan perkara ini dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut diuntungkan dari praktik korupsi tersebut.(JN)
