BANJARBARU, kalimantanprime.com– Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Aula Polres Banjarbaru, Senin (29/12/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua Komisi Kode Etik Polri, AKBP Budi Santosa, dengan menghadirkan majelis yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota komisi.
Dalam sidang itu, Bripda Muhammad Seili yang menjabat sebagai Banit 24 Dalmas Satsamapta Polres Banjarbaru diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik. Majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari laporan polisi, hasil pemeriksaan pendahuluan, hingga ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil sidang, terduga pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” ungkap AKBP Budi Santosa.
Bripda Muhammad Seili dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelanggaran tersebut mencakup perbuatan yang mencederai kehormatan, citra, dan martabat institusi Polri, termasuk pelanggaran terhadap norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan dua sanksi sekaligus, yakni sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH terhadap Bripda Muhammad Seili,” tegas AKBP Budi saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, Bripda Muhammad Seili telah diamankan aparat kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di depan saluran air kawasan STIHSA Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) lalu.(Kyu)


