Breaking News
Loading...

Audit Temukan Dugaan Penyimpangan, Wali Kota Banjarbaru Minta Eks Bendahara Dinkes Diproses Disiplin

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby saat memberikan arahan terkaait penegakan disiplin dan perbaikan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru. (Foto: Ist) 

BANJARBARU
, kalimantanprime.com – Pemerintah Kota Banjarbaru menindaklanjuti temuan audit investigatif Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Kesehatan. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, secara tegas memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi disiplin kepada Erwan Sahputra, mantan Bendahara Dinas Kesehatan Banjarbaru.

Langkah tersebut diambil setelah Wali Kota menerima laporan hasil audit investigatif Inspektorat Kota Banjarbaru yang diterbitkan pada 12 Desember 2025. Dalam laporan itu, terungkap dugaan penyalahgunaan anggaran Dinas Kesehatan dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Sebelum laporan audit tersebut diserahkan secara resmi, Erwan Sahputra sempat kembali aktif bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Kesehatan, meski proses audit masih berjalan. Namun, situasi tersebut berubah setelah hasil audit investigatif diterima dan ditelaah oleh pimpinan daerah.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Wali Kota langsung menginstruksikan BKPSDM agar memproses penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerapan sanksi disiplin terhadap Erwan Sahputra S.Ak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru sejak Januari 2023 hingga Oktober 2025.

Selain penegakan disiplin individu, Wali Kota Banjarbaru juga memberikan arahan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar melakukan sosialisasi tata kelola keuangan daerah kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dengan fokus pada Dinas Kesehatan sebagai upaya pencegahan.

Di sisi lain, Inspektur Kota Banjarbaru diminta meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan SKPD, terutama perangkat daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi dalam pengelolaan anggaran.

'Meminta dilakukan sosialisasi antikorupsi terkait tata kelola keuangan, pendampingan, serta konsultasi mengenai sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” kata Erna Lisa Halaby.

Tak berhenti di situ, Wali Kota juga menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru untuk segera membenahi sistem pengelolaan keuangan di internal instansinya.

"Dengan melakukan pemisahan fungsi dan tanggung jawab, serta pengawasan dan pengendalian secara berjenjang dan berkala dalam tata kelola keuangan di lingkup Dinas Kesehatan Banjarbaru,” tutup Wali Kota. (Tim)

Lebih baru Lebih lama