Breaking News
Loading...

Simpel, Pemilik Grand Tan Harus Penuhi Perjanjian

Jeffry Halim SH, MH selaku Ketua PPPSRS dan Kuasa Hukum sebagian pemilik Kondotel Grand Tan
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Persoalan kepemilikan kondotel Grand Banua di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sejatinya tidaklah rumit. Penyelesaiannya dinilai akan berjalan cepat jika pemilik saat ini, Mas Baby Kusmanto alias TAN, bersedia menaati seluruh isi perjanjian awal yang telah ia tanda tangani sendiri.

Dalam Surat Persetujuan Komisaris tertanggal 22 Mei 2023, Mas Baby Kusmanto selaku Komisaris PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) menunjuk Ir. H. Sulaiman Kurdi sebagai Direktur untuk menandatangani seluruh dokumen terkait pengurusan penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) Apartemen/Kondotel The Grand Banua di Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Termasuk kewenangan untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli maupun pemberian kuasa untuk balik nama kepada pembeli yang sah. Dokumen tersebut sah secara hukum karena ditandatangani langsung oleh Baby Kusmanto di atas materai.

Selain itu, terdapat pula Surat Pernyataan tertanggal 22 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Sulaiman Kurdi bersama Mas Baby Kusmanto. Keduanya sepakat membiayai dan memproses perubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00452 Kelurahan Gambut Barat menjadi SHM SRS untuk para pembeli unit kondotel/apartemen Grand Banua.

Ketua PPPSRS sekaligus kuasa hukum sebagian pemilik kondotel Grand Banua, Jeffry Halim, SH, MH, menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah sengketa. Pada musyawarah di Polda Kalsel tahun 2021, pihaknya dan manajemen sepakat untuk berdamai dengan komitmen memecah sertifikat dan menyerahkannya kepada pemilik masing-masing.

“PT BAS lama sudah menyanggupi. Namun mereka menyatakan bahwa tahun 2019 kepemilikan saham telah beralih kepada Mas Baby Kusmanto alias TAN. Dalam pertemuan itu hadir Surya Dharma dan Ir. H. Sulaiman Kurdi sebagai perwakilan pemilik baru, dan mereka juga menyatakan bersedia memecah sertifikat,” ujar Jeffry, Jumat (21/11/2025).

Lanjut Jeffry, kesepakatan itu kembali ditegaskan dalam proses Restorative Justice (RJ) tahun 2023. Segala biaya pemecahan sertifikat menjadi tanggungan PT BAS yang baru, dan kesepakatan damai tersebut telah diakte-notariskan di hadapan Notaris Raden Sukoco, SH, pada 30 Mei 2023 di Kertak Hanyar.

Jeffry berharap pemecahan sertifikat dapat segera diselesaikan dan diserahkan kepada pemilik kondotel. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban PT BAS tetap melekat kepada pemilik baru.

“Tidak ada satu pun perjanjian yang membebaskan pemilik baru dari kewajiban sebelumnya. Bahkan pemilik lama menegaskan hal itu dalam RUPS saat perpindahan saham,” tambahnya.

Jeffry juga menyampaikan bahwa masalah ini sejatinya tidak perlu berkepanjangan jika pemilik baru memang ingin melanjutkan usaha di Grand Tan.

“Simpel saja, kembalikan uang pembelian kondotel kami waktu dulu—tahun 2013, 2014, dan 2015—tanpa bunga. Selesaikan urusannya. Banyak yang bersedia menerima,” tegasnya.

Selain soal sertifikat, Jeffry menyoroti masih beroperasinya Grand Tan meski Surat Laik Fungsi (SLF) dikabarkan telah habis masa berlakunya sejak 2019.

Ia mengaku mendapat informasi dari salah satu pegawai Dinas PTSP Provinsi yang menyebutkan bahwa SLF tidak berkaitan dengan izin operasional, membuatnya mempertanyakan standar yang diterapkan.

“Apakah berbeda dengan kasus Mie Gacoan di Jalan A. Yani Km 2 Banjarmasin? Padahal SLF itu syarat penting terkait keamanan, kelayakan, dan kenyamanan bangunan yang dikunjungi banyak orang,” tutup Jeffry.(Tjg) 

Lebih baru Lebih lama