
Pejabat Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan memperlihatkan barang bukti sabu dan ribuan butir ekstasi yang berhasil disita dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi saat konferensi pers.
BANJARMASIN, kalimantanprime.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dua laporan polisi (LP) terkait peredaran narkotika jaringan antarprovinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita total 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka berinisial WS, SB, dan ED.
Kasus pertama berdasarkan LP I/A/162/X/2025 diungkap pada Kamis (30/10) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala. Dua tersangka, SB dan WC, diringkus bersama barang bukti berupa 27.042,68 gram sabu (27 kg), 24.928 butir ekstasi, uang tunai Rp18.100.000, satu unit mobil Toyota Calya beserta BPKB, tiga KTP, koper, ransel, dan dua ponsel.
Dua hari kemudian, berdasarkan LP 2/A/165/XI/2025, polisi meringkus ED, pria asal Pekanbaru, di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Sabtu (1/11). Dari tangan pelaku, disita 17.489,97 gram sabu (17,4 kg), uang tunai Rp3 juta, tiket perjalanan, satu KTP, kartu ATM, ransel, koper, dan satu unit ponsel.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari peredaran narkoba lintas provinsi.
Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan para pelaku terafiliasi dengan jaringan besar Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba internasional yang kini menjadi buronan Interpol.
"Dugaan ini mengarah ke jaringan Miming karena kemasan sabu yang kami temukan berwarna emas bergambar ikan koi—ciri khas jaringan tersebut,” jelas Baktiar dalam konferensi pers, Rabu (5/11).
Ia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mengemas sabu dan ekstasi menggunakan gold packaging bergambar ikan koi, kemudian menyembunyikannya dalam koper dan ransel hitam untuk mengelabui petugas.
Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 44.532,65 gram sabu dan 24.928 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan Polda Kalsel, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 247.591 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Jika diasumsikan biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang, maka pengungkapan kasus ini telah menghemat potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 triliun,” pungkas Baktiar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(Tim)