Breaking News
Loading...

Merasa Dibohongi, Emy Gugat PT Panggang Lestari Jaya

Kuasa hukum penggugat Antonius Dedy Susetyo SH.

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com – Emy Yuliana, warga Banjarmasin yang kini berdomisili di Jawa Timur, resmi menggugat bekas perusahaan tempatnya bekerja, PT Panggang Lestari Jaya. Gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan mulai disidangkan pada Selasa (18/11/2025), namun sidang ditunda lantaran salah satu pihak tergugat tidak hadir.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika perusahaan melakukan audit internal. Saat itu, Emy yang bekerja sebagai kasir dituduh menggelapkan dana perusahaan sekitar Rp800 juta. Dengan niat baik dan setelah mengakui dugaan tersebut, Emy bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan dengan menyerahkan dua sertifikat tanah yang nilainya lebih dari Rp1 miliar. Pihak perusahaan menerima penggantian itu dan bahkan telah memberikan tanda terima.

Namun, pada tahun 2022, Emy justru kembali menerima somasi dari perusahaan dengan tuntutan baru yang mencapai Rp15 miliar. Kuasa hukumnya, Antonius Dedy Susetyo, SH, mengaku heran dengan munculnya somasi tersebut.

“Padahal kasus terdahulu sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tiba-tiba muncul tuntutan baru sebesar Rp15 miliar. Dalam somasi disebutkan ada audit akuntan publik, tapi sampai sekarang saya tidak pernah melihat audit itu,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan.

Tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, perusahaan melaporkan Emy ke Polda Kalsel. Setahun kemudian, tepatnya November 2024, Emy ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat tidak hanya dengan pasal penggelapan, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dedy menilai tuduhan tersebut tidak masuk akal.

 “Klien saya ini dulunya hanya kasir. Tidak mungkin ia bisa menggelapkan uang perusahaan hingga sebesar itu. Pengeluaran dana besar tentu melibatkan level di atasnya, sampai kepada pimpinan perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengkritisi dasar penetapan tersangka, sebab kerugian perusahaan yang ditunjukkan penyidik hanya berupa rekapan tahunan tanpa rincian bulanan.

 “Data kerugian itu hanya rekapan dari tahun ke tahun, tidak detail per bulan. Ini sangat janggal,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan legalitas penetapan tersangka terhadap Emy. Dedy menilai proses tersebut prematur dan tidak didukung alat bukti yang kuat, terlebih dengan penerapan pasal TPPU.( Tjg) 

Lebih baru Lebih lama