Breaking News
Loading...

Gerak Cepat! Polisi Ringkus Pengedar Sabu dengan 8 Paket Siap Edar

Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Balangan dari tangan tersangka Y alias D, berupa 8 paket sabu siap edar, satu kotak rokok tempat penyimpanan, uang tunai hasil transaksi, satu unit ponsel, serta alat hisap sabu

BALANGAN
, kalimantanprime.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Y alias D (45) ditangkap beserta sejumlah barang bukti pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Balangan AKBP Dr. Yulianor Abdi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Alif Tri Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengedar sabu di Desa Lok Panginangan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengetahui identitas terduga pengedar, yakni Y alias D. Anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli melakukan pemesanan barang untuk memastikan aktivitas transaksi.

Saat Y alias D mengantarkan barang ke lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan. Dari kantong belakang celana kiri pelaku, ditemukan 8 paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam. Satu paket di antaranya rencananya akan diberikan kepada pembeli yang ternyata merupakan petugas yang menyamar.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

AKP Alif Tri Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan narkoba.

"Kami telah mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Alif, Senin (17/11/2025).

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Balangan.(JN) 

Lebih baru Lebih lama