Breaking News
Loading...

FWK Desak Revisi UU Pers, Nilai Perlindungan Wartawan Masih Lemah

Anggota Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) saat berdiskusi di sekretariat, membahas urgensi revisi UU Pers demi memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan.

JAKARTA
, kalimantanprime.com — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menilai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tidak lagi memadai. Hal ini mengemuka dalam diskusi FWK di Jakarta, Rabu (5/11/2025), yang secara khusus menyoroti Bab III Pasal 8.

Pasal 8 menyebutkan: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Namun Koordinator Nasional FWK, Raja Parlindungan Pane, mempertanyakan efektivitas aturan tersebut dalam melindungi wartawan di lapangan.

“Pasal ini terlihat baik, tapi apakah masih ampuh melindungi profesi wartawan?” ujar Raja. Ia menegaskan perlunya amandemen UU Pers agar perlindungan wartawan menjadi tanggung jawab tegas negara. “Wartawan bekerja untuk publik dan demokrasi. Perlindungan tidak boleh kabur.”

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, juga menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap wartawan. “Berapa kali wartawan diperlakukan kasar aparat, dianiaya, rumah mereka dibakar. Mana perlindungannya?” katanya. Ia mengkritik sikap sebagian pihak yang menganggap aturan tersebut sudah cukup. “Organisasi pers mestinya melihat realitas. Jangan pura-pura tidak tahu.”

Raja menambahkan, pelaksanaan perlindungan hukum harus diterjemahkan hingga ke level praktik di lapangan. “Harus dirinci bagaimana pelaksanaannya,” tegasnya.

Sejumlah wartawan senior, di antaranya A.R Loebis, Budi Nugraha, Iqbal Irsyad, M. Nasir, dan Herwan Pebriansyah, sepakat bahwa implementasi Pasal 8 memerlukan evaluasi nyata.

Di sisi lain, Pasal 8 UU Pers juga tengah diuji materi oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, menilai pasal tersebut multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. “Wartawan tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau bayang-bayang kriminalisasi,” tegasnya dalam sidang di MK, Selasa (9/9/2025).

Kuasa hukum IWAKUM, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut permohonan uji materi itu difokuskan pada kejelasan mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya(Rilis) 

Lebih baru Lebih lama