KOTABARU, kalimantanprime.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-33 Tahun Sidang 2025/2026, di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/11/2025).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-33 Tahun Sidang 2025/2026, di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/11/2025).
Rapat paripurna tersebut membahas dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) penting yang menjadi landasan penguatan pembangunan daerah di berbagai sektor.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, AP., M.AP., Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Adapun tiga Raperda yang disetujui bersama dalam rapat tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia,
2. Raperda tentang Sistem Pertanian Organik, dan
3. Raperda tentang Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan tiga Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mendorong kemajuan daerah melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Tiga Raperda ini kami pandang sangat strategis, karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat. Baik peningkatan kualitas SDM, penguatan sektor pertanian berkelanjutan, maupun perlindungan tenaga medis dan kesehatan,” ujar Suwanti.
“Kami berharap seluruh pihak terkait dapat menindaklanjuti perda ini secara serius agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kotabaru,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, yang hadir mewakili pihak eksekutif, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut.
“Selaku pihak eksekutif, kami berharap setelah disetujui oleh DPRD Kabupaten Kotabaru, Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujar Syairi.
Ia juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari perangkat daerah terkait untuk segera menyosialisasikan dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas perda yang telah disahkan. Hal ini, menurutnya, agar regulasi tersebut dapat dilaksanakan secara efektif dan memberi dampak nyata bagi penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.
Disahkannya tiga perda strategis ini menjadi langkah konkret Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, memperkuat sektor pertanian berkelanjutan, serta memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan di daerah.(San)