
DPRD dan BPBD Balangan saat makukan Studi Tiru dan koordinasi lintas daerah. (Foto: Ist)
PARINGIN, kalimantanprime.com – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan publik, terutama di bidang pencegahan serta penanganan bencana kebakaran, Pemerintah Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan studi tiru dan koordinasi lintas daerah pada Rabu hingga Jumat, 5–7 November 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran DPRD Balangan, antara lain Ketua Komisi III, lima anggota Komisi III, serta dua orang JF Sekwan. Dari unsur BPBD Balangan turut hadir Kalaksa BPBD H. Rahmi, S.H.I., Kabid Kedaruratan dan Logistik Hanny Rahfani, S.K.M., M.M., JFAK Bidang KL M. Noor, S.Sos., Penelaah Teknis Kebijakan KL M. Suhaili, S.AP., dan H.M. Iswandi, S.Psi.I.
Adapun lembaga yang menjadi tujuan kaji tiru meliputi DPRD DKI Jakarta, Dinas Damkarmat Kota Bekasi, serta BPBD Damkar Kota Tangerang.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, pada Senin (10/11/2025) menjelaskan bahwa kegiatan koordinasi dan konsultasi kaji tiru ini dilakukan dalam rangka finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Balangan.
Ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh masukan yang komprehensif, memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengadopsi praktik terbaik dari daerah lain.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, akan tercipta peraturan yang efektif dan adil, mampu meminimalkan potensi konflik, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam mencegah dan menangani kebakaran,” ujarnya.
Hafiz juga menambahkan bahwa kaji tiru tersebut bertujuan untuk menyatukan persepsi dari berbagai pemangku kepentingan — seperti dinas terkait, BUMD, dan masyarakat — terhadap substansi Raperda.
“Kami memastikan bahwa Raperda ini mencakup seluruh aspek penting, mulai dari pencegahan, kesiapsiagaan, respons, hingga pemulihan pascakebakaran,” imbuhnya.
Selain itu, kegiatan kaji tiru ini juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta selaras dengan kebijakan daerah lainnya.
“Kami akan mengambil hal-hal terbaik sebagai bahan pembelajaran dari daerah lain yang telah lebih dulu berhasil menerapkan peraturan serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Balangan, Hanny Rahfani, menuturkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, jelas, dan mudah diimplementasikan secara efektif.
“Karena melibatkan banyak pihak sejak awal, tingkat partisipasi dan kepatuhan terhadap peraturan ini diharapkan akan lebih tinggi ke depannya. Dengan begitu, Raperda dapat segera diterapkan untuk mengatasi masalah kebakaran dan mencegah pemborosan waktu serta anggaran akibat regulasi yang tidak efektif atau cacat hukum,” pungkasnya. (AD)