Breaking News
Loading...

Terdakwa Perintangan Penyidikan Batola Di Vonis Bebas



BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin vonis bebas terdakwa perintangan penyidikan di Kabupaten Barito Kuala. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis 

Indra Meinantha Vidi digelar pada Jumat (3/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Suparman tak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Batola.

" Menyatakan terdakwa Suparman tak terbukti bersalah. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Meinantha.

Ditemui usai sidang, Suparman kepada awak media menyatakan sangat bersyukur karena ia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

"Saya bersama masyarakat akan tetap mempertahankan hak kami selama pihak perusahaan sawit disana tidak berpihak kepada warga," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum diwakili Husraninoor SH menambahkan, dengan adanya vonis bebas ini membuktikan bahwa dakwaan jaksa sudah gugur dan terbantahkan oleh vonis majelis hakim.

"Intinya yang takut itu sendiri adalah JPU sendiri," katanya.

Suparman dalam kasus ini didakwa telah melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Suparman dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga setengah tahun, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya majelis hakim juga memvonis bebas Darmono dalam kasus yang sama pada Selasa (5/8/2025).( Tjg) 

Lebih baru Lebih lama