Breaking News
Loading...

Polres Balangan Ungkap Penipuan Lowongan Kerja Tambang, 43 Korban Rugi Rp86 Juta

Polres Balangan saat menggelar press conference. (Foto: Ist) 

BALANGAN
, kalimantanprime.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan, Polda Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan karyawan di perusahaan tambang PT Jhonlin Baratama. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku yang menipu 43 orang dengan total kerugian mencapai Rp86 juta.

Kapolres Balangan AKBP Yulianur Abdi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/IX/2025/SPKT/POLRES BALANGAN/POLDA KALSEL, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2025, di Desa Uren, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Dua pelaku masing-masing berinisial M.A. (42), warga Desa Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan D.Y. (25), warga Desa Bangkal, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

Dari hasil penyelidikan, M.A. diketahui sebagai otak penipuan yang menyebarkan informasi palsu terkait lowongan kerja di PT Jhonlin Baratama. Sementara D.Y. berperan membantu mencatat nama-nama pelamar dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang dengan iming-iming dapat langsung diterima bekerja.

Modus penipuan ini bermula dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Dalam pesan itu, pelaku mengklaim mampu membantu pelamar diterima tanpa tes setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta per orang. Banyak korban percaya karena pelaku mengaku memiliki koneksi dengan pihak perusahaan tambang.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, tak satu pun korban dipanggil bekerja. Merasa tertipu, salah satu korban melapor ke Polsek Halong untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapati total 43 orang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp86 juta. Kedua pelaku akhirnya ditangkap bersama sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit HP Vivo 1820 warna merah

1 unit HP OPPO A92 warna biru

1 buku catatan hijau kombinasi putih berisi daftar nama korban

1 set kunci L

1 tabung freon


Kapolres Balangan AKBP Yulianur Abdi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan selalu memverifikasi lowongan melalui jalur resmi perusahaan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming bisa masuk kerja cepat tanpa prosedur resmi. Pastikan informasi lowongan kerja hanya dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kapolres.


Kedua pelaku kini ditahan di Polres Balangan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(zen) 

Lebih baru Lebih lama