Breaking News
Loading...

Pemkab Kotabaru Sampaikan Dua Raperda, DPRD Siap Bahas Bersama untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan Satu Rapat ke-31 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).

KOTABARU
, kalimantanprime.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan Satu Rapat ke-31 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).

Dua raperda tersebut masing-masing adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S.Sos, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan bahwa kedua raperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi nasional sekaligus upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

 “Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya agar kebijakan fiskal daerah selaras dengan regulasi nasional dan memberikan keadilan dalam pemungutan pajak,” ujar Slamet Riyadi dalam sambutannya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru terkait dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan transparansi pengelolaan pajak daerah.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan air minum bagi masyarakat.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal dan berkelanjutan,” lanjutnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pihaknya siap membahas kedua raperda tersebut bersama eksekutif sesuai mekanisme yang berlaku.

 “Kami akan membahasnya baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif. Harapannya, pembahasan dapat segera rampung agar hasilnya bisa disampaikan kembali kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” ungkap Suwanti.

Selain dua raperda dari pihak eksekutif, rapat paripurna juga mengagendakan pembacaan tiga Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru yang disampaikan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Agus Subejo, SH, MH. Ketiga raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil,

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, dan

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta seluruh Anggota DPRD Kotabaru.

Dengan penyampaian dan pembahasan sejumlah raperda ini, diharapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotabaru semakin sinkron dengan kebijakan nasional serta mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.(San) 

Lebih baru Lebih lama