Breaking News
Loading...

IPTU K. Tokan Klarifikasi Video Lama yang Viral, Ajak Media Junjung Etika dan Tanggung Jawab Informasi


TANAH BUMBU
, kalimantanprime.com.– Menyusul kembali beredarnya sebuah video lama dan sejumlah pemberitaan di media sosial yang menyoroti dirinya, IPTU K. Tokan, perwira kepolisian yang dikenal berintegritas sekaligus mantan Kepala Unit Binops (KBO) Reskrim Polres Kotabaru, memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.

Dalam pernyataannya, IPTU K. Tokan menegaskan pentingnya menjaga suasana yang kondusif di tengah derasnya arus informasi digital. Ia juga mengimbau seluruh pihak—termasuk media dan masyarakat—untuk mengedepankan etika serta tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Saya sangat menyayangkan ada beberapa pemberitaan yang terkesan sepihak, seolah-olah menghakimi seseorang tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Kita semua harus memahami bahwa setiap orang memiliki asas praduga tak bersalah,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/10/2025) sore.

Perwira yang akrab disapa IPTU Kity ini menjelaskan, video yang kembali beredar di media sosial, khususnya Facebook, merupakan rekaman lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi dan konteks sebenarnya. Ia juga menyoroti adanya sejumlah media yang menayangkan berita tanpa konfirmasi menyeluruh.

“Seorang jurnalis yang profesional seharusnya melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada semua pihak terkait. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, IPTU K. Tokan menerangkan bahwa saat dirinya menjabat sebagai KBO Reskrim, tugas utamanya adalah membantu Kasat Reskrim dalam merencanakan, mengorganisir, serta mengawasi pelaksanaan kegiatan operasional dan administrasi penyidikan. Ia juga memimpin apel fungsi dan mengevaluasi kinerja tim agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, IPTU K. Tokan menegaskan dirinya tidak akan menanggapi isu dengan emosi, melainkan dengan klarifikasi berdasarkan fakta.

 “Saya tidak merasa perlu membantah secara emosional. Yang penting adalah menyampaikan kebenaran berdasarkan apa yang saya alami dan ketahui,” ujarnya dengan tenang.

Dalam kesempatan tersebut, IPTU K. Tokan juga menyerukan kepada seluruh insan pers untuk menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan menjalankan prinsip verifikasi serta hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Klarifikasi sebelum menerbitkan berita bukan hanya soal akurasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial. Informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menutup pernyataannya, IPTU Kity mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di era digital. Ia mengajak seluruh pihak untuk menciptakan ruang komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan berorientasi pada kebaikan bersama.

“Di era digital seperti sekarang, kecepatan informasi harus diimbangi dengan ketelitian dan tanggung jawab. Mari kita jaga kepercayaan publik dan integritas profesi dengan menyebarkan informasi yang benar, berimbang, dan membangun,” pungkasnya penuh semangat.(San) 

Lebih baru Lebih lama