Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel Yuni Priyono, SH. MH
BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Yuni Priyono, SH. MH mengatakan, terkait laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan atau mark'up dana hibah pembangunan Masjid Raudhatul Jannah di Balangan dengan anggaran sebesar Rp1,250 miliar tahun 2024.
Saat ini kasusnya tengah diusut oleh pihak kejaksaan setempat yakni Kejari Balangan.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kalsel bahwa pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menerima pengaduan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada dana hibah untuk Masjid Raudhatul Jannah di Paringin Timur, Balangan.
Menurut laporan masyarakat, bahwa bantuan dana hibah tersebut di peruntukan untuk kelanjutan pembangunan Masjid Raudhatul Jannah, sebagaimana proposal yang di ajukan oleh pengurus Masjid Raudhatul Jannah kepada Pemkab Balangan itu.
Namun dalam pelaksanaannya untuk pembelian barang-barang keperluan pembangunan masjid itu justru diduga di mark'up oleh pengurus masjid sendiri.
"Kemudian laporan pengaduan masyarakat ini, berdasarkan disposisi dari pimpinan Kejati Kalsel, maka kasus tersebut diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Balangan untuk mendapatkan tindaklanjut penanganan lebih lanjut untuk diusut," ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Jika dilihat dari material fisik yang digunakan atas kubah yang dibeli dan atap serta taso yang digunakan tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan lebih dari Rp1 miliar tersebut.
Adapun dugaan mark'up anggaran yang dilakukan oleh ketua panitia Masjid Raudhatul Jannah ALS diantaranya
pembelian kubah utama dengam 3 kubah lainnya kualitas tidak sesuai dengan harga.
Kemudian pemasangan atap dan taso masjid tidak sesuai dengan laporan yang dibuat.
Lalu adanya pemindahan dana dari rekening mesjid ke rekening pribadi ketua.
Adanya perbedaan atas laporan keuangan mesjid yang disampaikan ketua ke kelurahan dan bidang kesra pemerintah daerah Kabupaten Balangan.
Serta ketua masjid tidak mau menyerahkan nota/SPJ pembelian asli ketika masyarakat meminta bukti-bukti atas penggunaan dana hibah.
Masyarakat mengajukan pembanding harga kubah ke CV lain secara kualitas dan harga terdapat selisih dari 4 kubah tersebut sebesar Rp180 juta lebih.
"Pembelian kubah utama sebesar Rp350 juta dan 3 buah kubah lainnya Rp200 juta dengan total keseluruhan Rp550 juta, hal ini
tidak sesuai dengan kualitas, Balangan," ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, SH. MH.
Awak media mencoba konfirmasi via WhattAspp kepada Kejaksaan Negeri Balangan terkait pelimpahan berkas laporan pengaduan masyarakat dari Kejati Kalsel tentang dugaan penyalahgunaan danah hibah Masjid Raudhatul Jannah TA 2024.
Hal ini pun dibenarkan oleh Made bagian seksi Intelijen Kejari Balangan.
"Sementara kami memang sudah melakukan pengecekan lapangan dan sambil koordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan penghitungan, apakah masuk kualifikasi kerugian negara atau tidak, sementara kami masih wawancara juga dengan para pihak terkait," ucap Made.
Menurut info yang diterima oleh awak media bahwa Tim Kejaksaan Negeri Balangan sudah dua kali turun kelapangan untuk cek fisik dan terakhir bersama konsultan untuk menghitung jumlah kerugiannya.(Tjg)