Breaking News
Loading...

Woow .. Mantan Dirut PT Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara

Sidang kasus dugaan korupsi di perseroda yakni PT Asabaru Daya Cipta Lestari kabupaten Balangan sudah memasuki tahap tuntutan dengan terdakwa mantan direkturnya yakni M Reza Arpiansyah. Sidang lanjutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025) 

BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Sidang kasus dugaan korupsi di perseroda yakni PT Asabaru Daya Cipta Lestari kabupaten Balangan sudah memasuki tahap tuntutan dengan terdakwa mantan direkturnya yakni M Reza Arpiansyah. Sidang lanjutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9/2025) siang.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto SH, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balangan, selain menuntut hukuman selama 9 tahun, yang bersangkutan juga didenda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. 

Terdakwa juga didenda sebsar Rp11,6 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, jaksa berangggapan kalo terdakwa telah melanggar pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Sebelumnya penyidik Kejati Kalsel sudah menetapkan M. Reza Arpiansyah sebagai tersangka dugaan korupsi di perseroan daerah (Perseroda) PT. Asabaru Daya Cipta Lestari di Kabupaten Balangan. 

Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti-bukti tindak pidana korupsi penggunaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan pada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2022 dan 2023. 

Dikatakan, pengeluaran dana operasional di perusahaan tersebut tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris. Sehingga dalam perkara ini negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp19 miliar. (Tjg) 

Lebih baru Lebih lama