BANJARMASIN, kalimantanprime.com- PT Antang Gunung Meratus (AGM melalui kuasa hukumnya Suhardi SH MH telah membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan kalau perusahaan tersebut telah menyerobot tanah milik warga yang ada di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Karena menurutnya, perusahaan tersebut beroperasi selalu berpegang pada aturan hukum yang berlaku. “Lahan yang digunakan perusahaan sudah dibayarkan dan dibebaskan sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Suhardi, S.H., M.H. kepada awak media pada, Kamis (25/9/2025).
Ia menduga adanya upaya penggiringan opini melalui media yang menarasikan seolah olah PT AGM melakukan penyerobotan tanah warga. Dan pihak perusahaan tersebut akan membuktikan kebenarannya secara hukum.
Pihaknya ditambahkan Suhardi, justru menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di atas area bebas milik PT AGM.
“Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu sudah ada laporannya di Krimum Polda Kalsel. Kami berharap kasus ini terungkap dan pelakunya diproses hukum,” kata Suhardi.
Laporan yang telah masuk ke pihak kepolisian mencakup dugaan penyerobotan lahan. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 385 KUHP dan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP.
Oleh sebab itu meminta semua pihak agar tidak tergiring opini atau informasi yang tidak berimbang. Ia mengajak publik untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara adil dan objektif.
“PT AGM selama ini patuh dengan hukum, menghormati hak setiap orang, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” katanya.(Tjg)
