Breaking News
Loading...

Pemprov Kalsel Cabut Status Siaga Darurat Karhutla

Surat Pernyataan Berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla. (Foto: MC Kalsel) 

BANJARBARU
, kalimantanprime.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) secara resmi mencabut status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Keputusan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel, Muhammad Syarifuddin.

Pencabutan status itu tertuang dalam Surat Pernyataan Berakhirnya Status Siaga Darurat Karhutla Nomor 300.2/01951/BPBD/2025 yang telah ditandatangani pada Selasa, 30 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah adanya rapat evaluasi penanganan karhutla serta disposisi Gubernur Kalimantan Selatan pada 26 September 2025.

“Berdasarkan evaluasi dan data BMKG serta kondisi di lapangan, Pemprov Kalsel menetapkan bahwa status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan resmi berakhir pada tanggal 30 September 2025,” ujar Sekda Kalsel, Muhammad Syarifuddin dalam surat tersebut.

Dalam penjelasannya, Syarifuddin menyebut sejumlah pertimbangan, antara lain rilis BMKG yang menunjukkan musim hujan di Kalsel telah berlangsung sejak Agustus–September dengan curah hujan normal hingga atas normal. Selain itu, data terbaru dari BMKG Syamsudin Noor mengindikasikan potensi hujan merata di seluruh wilayah Kalsel, nihil sebaran asap, serta hasil laporan Satgas Karhutla yang menemukan lahan mulai basah akibat hujan konsisten.

Meski status siaga darurat sudah berakhir, Pemprov Kalsel tetap memberi penekanan terhadap langkah antisipasi.

“Pemantauan wilayah rawan karhutla tetap dilakukan. Personel dan peralatan akan terus disiagakan, serta koordinasi lintas sektor dengan TNI, Polri, OPD, instansi terkait, dan masyarakat akan ditingkatkan,” jelas Syarifuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga lingkungan agar potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah bersama-sama,” pungkasnya. (MC Kalsel/Ril) 

Lebih baru Lebih lama