BANJARMASIN, kalimantanprime.com- Dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu sekolah negeri pada salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mengemuka.
Sebab salah satu sekolah di Kecamatan Berambai yakni SMPN 3 Barambai, diduga melakukan penyerobotan terhadap tanah milik warga bernama Deni Ramadani.
Hal ini pun diungkapkan oleh Henny Puspitasari SH MH selaku penasihat hukum Deni Ramadani di Banjarmasin, Rabu (17/9/2025).
Kepada awak media, Henny membeberkan awal mulanya kliennya atau Deni menghibahkan tanah sekitar dengan luas sekitar 6000 M2 sekitar tahun 2008.
Proses hibah pun selesai, kemudian di lahan tersebut akhirnya dibangun SMPN 3 Berambai dan terus dilakukan pembangunan gedung.
Namun belakangan ternyata diketahui, proses pembangunan gedung melewati batas tanah yang sudah dihibahkan tersebut.
Tanah yang diduga diserobot ini pun tidak lain merupakan milik Deni, yang tadinya sudah menghibahkan tanah sebanyak 6000 M2.
"Dalam proses pembangunannya, ternyata melewati dari tanah yang sudah dihibahkan. Ada sekitar 3500 M2 lagi tanah yang di luar yang sudah dihibahkan. Dan ini baru diketahui sekitar satu tahun terakhir," ujar Henny.
Ditambahkan oleh Henny bahwa kliennya pun sudah beberapa kali mendatangi instansi terkait khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Batola.
"Namun sampai sekarang belum ada penyelesaian secara konkrit," katanya.
Dibeberkan juga oleh Henny bahwa pihaknya pun sudah melayangkan surat keberatan kepada Disdik Batola.
Namun belum lama tadi mendapatkan jawaban yang menurutnya menguatkan adanya dugaan penyerobotan tanah telah terjadi.
Pasalnya berdasarkan surat jawaban dengan nomor 041.1/147/DISDIK/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tercantum pernyataan bahwa Dinas Pendidikan bersedia melakukan pergantian tanah yang terpakai dalam pembangunan gedung SMP Negeri 3 Barambai dan harga finalnya menunggu dari tim penilai atau appraisal.
Surat tersebut ditandatangani oleh Aris Saputera yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Disdik Batola.
"Jadi kalau melihat dari surat jawaban atas keberatan kami, Disdik Batola sudah mengakui memakai tanah klien kami. Dan dijawab masih menunggu appraisal, tapi tidak jelas juga aprraisal yang mana digunakan, kemudian harganya dan sebagainya. Kami juga mempertanyakan juga bagaimana perizinan pembangunan gedung tersebut sehingga bisa melebihi dari tanah yang sudah dihibahkan," ujarnya.
Terkait dengan hal ini, Henny pun berharap dalam waktu segera ada penyelesaian secara konkrit atas tanah milik kliennya tersebut.
"Sudah sekitar satu tahun tapi belum ada penyelesaian. Kalau memang tidak ada kejelasan juga tidak menutup kemungkinan akan kami tempuh melalui jalur hukum," kata Henny.
Sementara itu Deni berharap perkara ini bisa secepatnya diselesaikan, terlebih dirinya pun sejatinya sudah membuka ruang untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Semoga bisa secepatnya ada penyelesaian," katanya.
Terpisah Aris Saputra yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batola, tidak menampik adanya permasalahan tersebut. Menurutnya proses untuk penyelesaian masih berproses, yakni masih menunggu penilaian dari aprraisal.
"Kemarin sempat dianggarkan untuk diselesaikan (ganti rugi,red) tapi mintanya tinggi. Dan saat ini lagi menunggu hasil dari appraisal nya keluar. Jadi tunggu saja prosesnya," katanya.(Tjg)