BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Kasus dugaan korupsi dana PT ADCL Balangan memasuki babak baru. Fakta terungkap dari rekaman RUPS September 2023: mantan Dirut M Reza Arpiansyah diduga selewengkan dana tanpa izin.
Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Pembantu Investigasi Kabupaten Balangan, M Nasir Hani kepada awak media melalui press realesenya mengatakan, Ia tegaskan pemilik dan komisaris pertanyakan penggunaan dana, dan M Reza Arpiansyah akui tanpa sepengetahuan mereka.
Namun, dalam pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis, (18/09/2025), terdakwa M Reza Arpiansyah hadirkan narasi berbeda, seret pemilik dan komisaris. Nasir Hani nilai ini upaya giring opini, libatkan Bupati.
"Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama," tegas Nasir, Senin (22/09/2025).
Sementara itu, Bupati Balangan, H Abdul Hadi, dengan tegas merasa tersinggung karena namanya dan keluarga sengaja dikaitkan berbagai pihak diluar fakta persidangan, bahkan tanpa adanya bukti.
"Itu Fitnah terbukti, kami akan laporkan ke pihak berwajib bagi para yang terlibat, ujar Bupati H Abdul Hadi, Selasa, (23/09/2025).
Dilain pihak, Kejaksaan Negeri Balangan berikan sanggahan atas pembelaan M Reza Arpuansyah Dirut PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ACDL) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025).
JPU Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH tegaskan terdakwa tahu struktur belum ada, tapi tak buat rencana bisnis. Dana langsung dipakai, niat jahat tergambar jelas.
"Terdakwa M Reza Arpiansyah tak pernah tanya saksi soal aliran dana, tak ada bukti pendukung. Dan aksi dari Bank dan Ahli tegaskan, pencairan dana hanya butuh tanda tangan direktur. Dalih terdakwa M Reza Arpiansyah tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar JPU.(Tjg)