Breaking News
Loading...

MA Putuskan Dua Terdakwa Korupsi di HST Divonis Bersalah


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Tahun Anggaran 2021 memasuki babak baru.

Setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan bebas dua terdakwa yakni Hasbianor dan Diansyah.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (18/3/2025), menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah. 

“Menyatakan Hasbianor tidak terbukti bersalah. Membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ucap Indra saat itu.

Tidak terima dengan putusan bebas, JPU Hendrik Fayel SH MH mengajukan kasasi. 

Hasilnya, MA memutuskan mengabulkan permohonan jaksa dan menyatakan kedua terdakwa bersalah.

Dalam putusannya, MA menyatakan Hasbianor, Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST. Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara Diansyah selaku kontraktor dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Ia divonis pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp173.766.483. 

Jika tidak membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayel SH MH membenarkan putusan kasasi tersebut. 

“Atas putusan tersebut kita akan melakukan eksekusi kepada kedua terpidana,” ujarnya.

Hendrik menambahkan eksekusi akan dilakukan setelah salinan putusan resmi keduanya diterima. 

“Saat ini baru kita terima putusan kasasi atas nama Hasbianor. Kalau salinan putusan keduanya sudah diterima, maka eksekusi akan segera dilakukan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari proyek rekonstruksi atau peningkatan kapasitas jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021 yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar. 

Dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Hal itu diduga akibat pekerjaan disubkontrakkan kepada Tajiddin Noor dengan bendera CV Abimanyu, sehingga spesifikasi tidak sesuai kontrak.( Tjg) 

Lebih baru Lebih lama