BALANGAN, kalimantanprime.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan telah menetapkan mantan Sekda Balangan Sutikno, sebagai tersangka pada kasus dugaan Tipikor dana Hibah dan langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan pada, Rabu (17/9/2025).
Kejari Balangan pada akun IG resminya menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan ST (Sutikno – red), mantan Sekda Balangan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan rumah ibadah (mushola) untuk Majelis Taklim Al-hamid. Majelis taklim tersebut berada di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
Masih dari keterangan resmi Kejari Balangan menyebutkan dana hibah yang dimaksud Tahun Anggaran 2023. berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025. Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-01/0.3.22/ Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.
Menurut penyidik Kejari Balangan, bahwa ST dalam perkara tersebut bertindak selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan. Dimana yang bersangkutan sebagai Pemberi Hibah.
Dihubungi melalui saluran seluler, Kasi Pidsus Kejari Balangan Nur Rachmansyah SH membenarkan penahanan tersebut. " Iya, yang bersangkutan sudah ditahan," ujarnya singkat.
Pihak Kejari Balangan akhinya membawa tersangka mantan Sekda Balangan, Sutikno ke rumah tahanan di Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (Tjg)