Menurut Amir Hasan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) ketika personel Polsek bersama aparatur desa ditugaskan mengawal kegiatan pendorongan lahan atau land clearing. Saat kegiatan berlangsung, seorang warga bernama Nurdin alias Udin menghentikan aktivitas tersebut dengan mengklaim lahan itu milik keluarganya.
“Anggota kami turun bersama perangkat desa. Kami sudah berupaya persuasif, menjelaskan, dan melakukan mediasi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitas tanah yang diklaim miliknya,” ujar Amir Hasan saat memberikan keterangan, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan aparat. Justru, kata dia, situasi sempat memanas ketika Nurdin membawa senjata tajam jenis parang penikam ke lokasi. “Anggota bersama perangkat desa memberikan penjelasan hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan sengketa lahan melalui jalur hukum dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. “Polisi hadir untuk menjaga keamanan, bukan melakukan kekerasan. Jika ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur resmi sesuai aturan,” tegasnya. (San)