KANDANGAN, kalimantanprime.com- Perusahaan tambang yakni PT Antang Gnung Meratus (AGM) diduga telah melakukan pengrusakan lahan kebun karet milik warga seluas 59 hektare lebih di Desa Kaliring, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan hal ini telah dilaporkan ke Polda Kalsel.
Berdasarkan informasi yang dipeoleh oleh pelapor bernama Tirawan, warga Jalan Brigjen M Hasan Baseri, RT 003/RW 001, Kel/Desa Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan tersebut, surat laporan juga sudah disampaikan ke Dirkrimum Polda Kalsel, di Banjarbaru, pada 13 September 2025 dan diterima petugas piket, Bripda M Ramadhan.
Sebagaimana informasi yang diterima awak media dari kuasa hukum pelapor Tirawan, yakni A Gafar Rehalat SH, Kamis (25/9/25), disampaikan Laporan Polisi dugaan tindak pidana perusakan bekas kebun-kebun karet milik pelapor itu, berada di atas tanah-tanah kebun getah karet, terletak di Desa Kaliring Kecamatan Padang Batung.
Kronologis pengrusakan sendirian terjadi pada duduk pertengahan bulan Agustus 2025 sampai Jumat (5/9/2025) lalu, di mana luas kebun karet yang dirusak mencapai 59,409 m2. Pengrusakan lahan kebun karet sendiri dilakukan dengan mengunakan Dozer dan Eksavator.
Laporan warga Tirawan tersebut, juga disertai saksi - saksi, khususnya bekas pemilik kebun/penjual kebun karet, termasuk saksi dari Pemerintahan Desa Kaliring Rizki Prayudi, Kades Kaliring Fathurahman dan Kaur Pembangunan Desa Kaliring yakni Roni Sumadi.
Sedangka, terlapor sendiri adalah Operator Pelaksana Landclearing Tanah Kebun Karet, kontraktor PT Kalimantan Prima Persada (KPP) sekaligus pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), sekaligus pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT Antang Gunung Meratus. Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang tidak menampik adanya laporan warga HSS tersebut. "Bentuknya Dumas, nanti kita akan minta klarifikasi," ucapnya singkat.( Tjg)
