Bupati H. Abdul Hadi
BANJARMASIN, kalimantanprime.com - Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Balangan. Hal ini sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, kini terjerat masalah serius.
Perusahaan yang digadang-gadang untuk menjaga kestabilan harga karet di tingkat petani agar tidak terpaut jauh dengan harga pabrik itu. Justru terseret kasus dugaan penyalahgunaan keuangan oleh Direktur Utamanya yakni M Reza Arpiansyah yang sudah duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Setelah melalui proses panjang dengan kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM), PT ADCL resmi berdiri. Proses pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal pun disebut telah sesuai aturan. Namun masalah muncul ketika Dirut PT ADCL M Reza Arpiansyah diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak pemilik saham dan komisaris, melalui Kabag Ekonomi, berulang kali mengingatkan kepada Dirut PT ADCL M Reza Arpiansyah agar semua pengeluaran keuangan harus melewati RUPS. Bahkan, salinan Permendagri dan Perbup diberikan sebagai dasar hukum, sayangnya, peringatan tersebut diabaikannya.
Permasalahan makin terang ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar RDP dengan Dirut PT ADCL. Dalam forum itu terungkap dana perusahaan telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris.
Laporan itu kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD Balangan kepada Bupati Balangan dan Sekda Pemkab Balangan. Sebab mereka selaku pemilik dan komisaris.
Bupati Balangan pun langsung menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan untuk melakukan audit. Hasilnya mengejutkan: Inspektorat menyatakan Dirut PT ADCL telah melakukan tindakan ilegal, dan mengeluarkan tiga rekomendasi, yakni menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada RUPS pertama, Dirut PT ADCL tidak mampu memberikan data detail penggunaan dana dan meminta waktu 20 hari untuk mengembalikannya ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel.
Namun setelah tenggat waktu habis, pada RUPS kedua ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana.
Akhirnya, Dirut diberhentikan dari jabatannya dengan segala kewenangan yang melekat.
"Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum," kata Bupati Balangan, H. Abdul Hadi.
Bupati Balangan H Abdul Hadi menegaskan, sejak awal pihaknya yang membuka kasus ini, bukan pihak lain. Perseroda ini bagian dari visi-misi mereka saat debat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut PT ADCL M Reza Arpiansyah.
"Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat melakukan audit, lalu bersama BPKP, hasilnya kami serahkan ke Kejati Kalsel. Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah olah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar!," kata Abdul Hadi.(Tjg)