Breaking News
Loading...

Akibat Sunat Bonus Atlet NPC di HSU, Dua Pengurus Jalani Sidang Perdana


BANJARMASIN
, kalimantanprime.com - Dua orang pengurus National Paralympic Committie (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara harus menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (30/9/20205). 

Keduanya masing masing Saderi selaku Plt Ketua NPC HSU dan Febrianty Rielena Astuti selaku sekretaris.

Saderi dan Febrianty menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan nota dakwaan yang dipimpin ketua majelis hakim Ariyas Dedy bersama dua hakim anggota. 

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum JPU Kejari HSU, keduanya didakwa telah melakukan pemotongan dana hibah berupa bonus atlet penyandang disabilitas berprestasi di ajang Pekan Paralympic Daerah (Peparprov) Kalimantan Selatan 2022 lalu.

Mereka disebut telah memotong hingga 15 persen dari total bonus atlet dan pelatih yang nilainya bervariatif. 

Hal ini diketahui berdasarkan audit BPKP ditaksir kerugian negara mencapai sekitar Rp330 juta.

“Modusnya pemotongan bonus atlet dan pelatih, jumlahnya variatif tergantung cabang olahraga. Totalnya sekitar Rp330 juta,” ungkap JPU Fitra SH di Banjarmasin usai persidangan kepada awak media.

Bonus atlet dipotong 15 persen dengan dalih kontribusi organisasi. 

Namun kemudian uang yang terkumpul tidak digunakan untuk kepentingan organisasi.

Aliran dana itu rupanya juga mengalir ke 8 pengurus NPC HSU lainnya diantaranya bendahara, wakil bendahara, dan staf. 

Dari jumlah itu, Saderi dan Febrianty disebut menerima bagian terbesar, masing-masing Rp75 juta.

“Sebagai komitmen bupati HSU, bonus itu diberikan untuk atlet berprestasi. Tapi kemudian dipotong 15 persen oleh sekretariat NPC,” kata JPU Bimo menegaskan duduk perkara.

Akibat perbuatannya, Saderi dan Febrianty didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan pada persidangan pekan depan.(Tjg) 

Lebih baru Lebih lama