KOTABARU, kalimantanprime.com— Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sungai Kupang Jaya, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru, memasuki tahap penting berupa verifikasi lapangan. Luas lahan yang akan diremajakan dalam program ini mencapai 1.039,95 hektare, dan menjadi harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan petani sawit plasma di wilayah tersebut.
Bertempat di Aula Kantor Desa Sungai Kupang Jaya, pada Jumat (01/08/2025), digelar rapat persiapan bersama petani dan pihak terkait. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Sungai Kupang Jaya Khusen, perwakilan petani sawit, KUD Gajah Mada, PT. Sungai Kupang Plasma, dan Socopindo.
Dalam paparannya, Edi Rajagukguk, selaku penanggung jawab lapangan kegiatan PSR, menyampaikan bahwa tahapan verifikasi dokumen telah rampung dan kini proses lapangan tengah berlangsung. “Saat ini kami melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kejelasan lahan yang akan direplanting. Ini sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran dana bantuan nantinya,” ujarnya.
Proses selanjutnya setelah verifikasi adalah penandatanganan perjanjian kerja sama tiga pihak antara Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan kelembagaan petani seperti KUD. “Jika tidak ada kendala, setelah re-kontak dan penandatanganan selesai, dana akan segera ditransfer. Estimasi kami, replanting bisa dimulai sekitar bulan Oktober,” tambah Edi.
Kepala Desa Sungai Kupang Jaya, Khusen, mengapresiasi dan mendukung penuh program ini. Ia berharap PSR bisa menjawab keluhan petani terkait turunnya produktivitas akibat tanaman sawit yang sudah tua.
“Program ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Saya yakin kalau dikelola dengan baik, hasilnya akan sangat membantu petani. Kami dari pemerintah desa siap mendampingi dan memfasilitasi agar semua berjalan lancar,” ujar Khusen.
Sementara itu, Masambariah, salah satu perwakilan petani sawit yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan optimismenya terhadap program PSR.
“Kami para petani sangat senang bisa ikut program ini. Tanaman sawit kami rata-rata sudah berumur di atas 25 tahun dan produktivitasnya menurun. Dengan replanting, kami berharap hasil panen bisa meningkat dan penghasilan keluarga lebih baik,” ucapnya.
Program PSR ini melibatkan banyak pihak mulai dari Dirjenbun, BPDPKS, tim verifikator independen dari Skovinu, KUD sebagai lembaga pekebun, pemerintah desa, serta perusahaan mitra sebagai pendamping teknis. Sinergi multipihak ini menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program di lapangan.
Dengan dukungan yang solid dari pemerintah, kelembagaan pekebun, serta kesadaran petani sendiri, Program PSR di Sungai Kupang Jaya diharapkan menjadi model peremajaan sawit rakyat yang sukses di Kalimantan Selatan, sekaligus memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan demi kesejahteraan bersama.(San)