Breaking News
Loading...

Proyek Video Profil Bermasalah, 21 Desa Kembalikan Rp210 Juta ke Kas Negara


PARINGIN,
kalimantanprime.com - Dana desa senilai Rp210 juta yang sebelumnya digunakan untuk pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan akhirnya dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh pihak ketiga, yakni CV El Banua Kreatif, yang sempat diperiksa dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Balangan.

Proses pemulihan kerugian negara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (7/8), dan dihadiri berbagai pihak terkait. Di antaranya Kepala Kejari Balangan, Inspektur Kabupaten Balangan, para Kasi dari Kejari, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Upaya pemulihan keuangan desa ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Selain menjadi bentuk akuntabilitas, langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejari Balangan dalam mengedepankan pendekatan preventif dalam penanganan dugaan penyimpangan dana publik.

Sebagai informasi, pengadaan video profil desa tersebut sempat menuai sorotan publik. Masyarakat mengadukan adanya dugaan kejanggalan, yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Balangan dengan membuka tahap penyelidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar SH, menyampaikan bahwa inisiatif pengembalian dana muncul setelah adanya penyelidikan intensif dari timnya.

“Rp210 juta berhasil kita pulihkan dan sudah dikembalikan ke kas desa. Ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari, dan pihak ketiga secara sukarela mengembalikan dana tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8) pagi.

Ia menegaskan, pemulihan ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi juga bagian dari upaya pencegahan agar kerugian negara tidak terjadi lebih jauh.

Tak hanya itu, Kejari juga memanfaatkan momen tersebut untuk memberikan pengarahan langsung kepada para kepala desa. Mangantar mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan dana desa serta mendorong agar setiap kebijakan mengutamakan asas manfaat bagi masyarakat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, turut menambahkan bahwa pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme resmi.

“Dana dikembalikan oleh pihak ketiga dan langsung dititipkan ke Kejari Balangan. Penyerahan dilakukan melalui Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa agar lebih bijak dalam merencanakan dan menggunakan anggaran desa.

“Setiap rupiah dari uang desa harus digunakan secara hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang tidak tepat justru merugikan negara, apalagi berujung pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.(Tim) 

Lebih baru Lebih lama