Breaking News
Loading...

Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis Berbeda

 

BANJARMASIN, kalimantanprime.com -Setelah melalui proses persidangan lumayan panjang, majelis hakim Tipikor Banjarmasin Rabu (9/7/2025) akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada empat terdakwa. 

Keempatnya adalah Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, H Ahmad dan Agustya Febri.

Majelis hakim yang diketuai oleh Cahyono Reza Adrianto SH dibantu dua hakim anggota menyatakan kalau mereka bersalah dalam kasus suap dan gratifiksi di Dinas PUPR Kalsel. 

Keempatnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan OTT dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK November 2024.

Untuk mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun. 

Selain itu juga denda Rp 600 juta subsider 4 bulan, serta membayar uang pengganti Rp7,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Adapun kepada Yulianti Erlinah oleh majelis hakim ia divonis penjara selama 4,2 tahun. 

Selain itu ia didenda Rp600 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp395 juta subsider 2,6 tahun penjara.

Kepada terdakwa H Acmad oleh majelis hakim ia divonis penjara selama 4 tahun. 

Selain itu juga ia didenda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara kepada terdakwa Agustya Febri, majelis hakim menjatuhkan vonis yang sama yakni 4 tahun penjara. 

Selain itu ia juga didenda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Para terdakwa melalui kuasa hukum nya rata rata masih menyatakan pikir pikir atas vonis dari majelis hakim ini. 

Apakah menerima atau melakukan banding atas vonis majelis hakim ini.

"Kami masih pikir pikir," ujar Zulhadi SH kuasa hukum Agustya Febri.(Tjg) 

Lebih baru Lebih lama