Breaking News
Loading...

Subuh Digeruduk Polisi, Petani di Kotabaru Tertangkap dengan 17 Paket Sabu

Tersangka dan barang bukti
KOTABARU, kalimantanprime.com— Upaya Polres Kotabaru dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang petani berinisial YH alias Bombom (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru dalam penggerebekan subuh di Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di kediaman pelaku di RT 006 RW 003, setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 17 paket sabu-sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram. Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti dua timbangan digital, kotak kacamata, tempat penyimpanan berbahan kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Oppo warna biru.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kotabaru.

 “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Sidiq.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

 “Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Kotabaru dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(San) 

Lebih baru Lebih lama