Breaking News
Loading...

Pemrov Kalsel dan Kejati Kalsel Jalin Nota Kesepakatan, H. Muhidin: Masih Lakukan Kesalahan berarti Ulah Oknum

Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati saat menandatangani nota kesepahaman. (Foto: Adpim) 

BANJARBARU
, kalimantanprime.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha.

Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, di aula KH Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel, Senin (14/7/2025) di Banjarbaru.

Turut mendampingi, Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman dan Sekretaris Daerah Provinsi Muhammad Syarifuddin, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel.

Gubernur H Muhidin berharap kesepakatan ini membantu jalannya roda pemerintahan yang dipimpinnya untuk lebih baik dan lebih aman ke depan. Sehingga, seluruh SKPD jika dianggap perlu, melakukan koordinasi terlebih dulu dengan pihak kejaksaan atas apa-apa yang akan dilakukan.

“Semua nanti jangan sampai terlena, beranggapan tidak ada masalah. Supaya aman, mintalah petunjuk,” pesan H Muhidin.

Kerjasama prihal bantuan hukum ini lanjut Gubernur H Muhidin, juga dilakukan pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Pimpinan SKPD pun disarankan dalam penyusunan program, supaya mengkonsultasikannya dengan pihak kejaksaan, termasuk untuk menyelaraskan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kalau sudah diberikan pendampingan, tapi masih dilakukan kesalahan, itu berarti ulah oknum,” ujar Gubernur H Muhidin.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati membeberkan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Dikatakan Rina, pihaknya siap membantu Pemprov Kalsel dalam hal pendampingan atau bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha.

“Kita siap mendampingi Pemprov Kalsel, apapun itu. Banyak yang bisa kita kawal, kita dampingi Pemprov Kalsel dalam membangun daerah agar lebih mantap tanpa keluar dari jalur hukum,” ujar Rina.

Kejaksaan Tinggi bisa melaksanakan penegakkan hukum, pembubaran PT, pembatalan perkawinan, gugatan uang pengganti, hingga penagihan kredit macet.

Prosesi penandatanganan nota kesepahaman diakhiri dengan pertukaran cinderamata oleh Gubernur Kalsel H Muhidin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati.  (Tim/Adpim) 

Lebih baru Lebih lama